Dalam rangka persiapan untuk berangkat ke Jepang, tentu saya harus mengurus visa.  Syukurlah, bagi kita yang berdomisili di Makassar dan sekitarnya, mengurus visa ke Jepang tidak perlu berangkat ke Jakarta, tetapi cukup dilakukan di Kantor Konsulat Jenderal Jepang yang berlokasi di pojok Jalan Ratulangi – Jl. Monginsidi, Makassar.

Karena akan belajar dengan beasiswa pemerintah RI, dan juga karena status sebagai dosen yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka saya wajib menggunakan Passpor Dinas (Service Passport).  Sebelumnya, saya pernah bertanya-tanya, apa sih gunanya memakai paspor dinas?  Apa bedanya dengan menggunakan paspor umum, yang sudah saya miliki sebelumnya?

Banyak postingan blogger yang menganggap tidak ada bedanya perjalanan ke luar negeri menggunakan paspor dinas (berwarna biru) atau paspor umum (berwarna hijau).  Konon, menurut pengalaman orang-orang yang sudah menggunakan paspor dinas, hampir tidak ada bedanya.

Tetapi, saya mempunyai pengalaman awal yang cukup berharga, yang memberi pertanda bahwa paspor dinas bukanlah sekedar paspor.  Ada semacam “penghormatan” yang kita terima kalau menggunakan paspor dinas.  Pengalaman ini saya alami ketika akan mengurus visa di kantor Konsulat Jenderal Jepang di Makassar.

Oh ya, prosedur mengurus visa pelajar (student visa) ke Jepang harus diawali dulu dengan memperoleh Certificate of Eligibility (CoE) dari Kementerian Kehakiman dan Imigrasi Jepang.  Normalnya, CoE diuruskan oleh universitas dimana kita diterima.  Staf di Doshisha University, Ms. Rika Hirashima, sangat membantu.  Dia rajin mengirim saya email, meminta berbagai macam dokumen untuk saya dilampirkan.

Pada saat akan mengkonfirmasi paspor, saya sampaikan kepadanya bahwa saya mempunyai 2 (dua) paspor, yaitu paspor dinas dan paspor umum.  Dan saya harus menggunakan paspor dinas.  Diapun tidak mengerti apa itu paspor dinas dan apa bedanya dengan paspor biasa.  Tetapi, dia melampirkan juga paspor dinas saya sebagai dokumen untuk mengurus CoE.

Nah, Ms. Rika Hirashima berkata, ajaib.  Biasanya, prosedur mengurus CoE membutuhkan waktu sekitar 30 hari atau sebulan.  Tetapi CoE saya sudah terbit hanya dalam waktu sekitar 2 (dua) minggu.  Setelah ia mengirimkan kepada saya, proses selanjutnya adalah saya ke Konsulat Jepang untuk memperoleh visa.

Di papan pengumuman tertulis jelas, proses pengurusan visa ke Jepang membutuhkan waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja, itupun jika tidak ada masalah dan jika dokumen-dokumen lengkap.  Biayanya juga tertulis jelas: Visa Rp. 300.000,-, Visa Transit Rp. 70.000,-, dan Double/Multiple Visa Rp. 600.000,-.

Akan tetapi, petugas yang ramah di bagian pengurusan visa memberitahukan bahwa karena saya menggunakan paspor dinas, maka proses pengurusan visa ini hanya sehari (besoknya sudah bisa diambil), dan tidak dikenakan biaya apapun, alias gratis.

Wow, saya jadinya bertanya-tanya, mengapa banyak postingan di blog yang menganggap bahwa menggunakan paspor dinas itu tidak ada gunanya, ya?**

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *