Studi hubungan internasional secara tradisional dipahami sebagai hubungan antarnegara.  Meskipun dewasa ini asumsi tersebut tidak sepenuhnya berlaku lagi, namun disiplin ilmu ini masih menempatkan negara sebagai salah satu unit analisis yang penting.  Sehingga, bagi penstudi hubungan internasional yang hendak mendalami ilmu ini, seharusnya memahami dengan sejelas-jelasnya batasan-batasan negara, serta karakteristik dan kecenderungannya, baik tradisional maupun kontemporer.

Pertanyaan pertama tentu saja adalah apa yang dimaksud dengan negara?

Dalam studi politik, negara dipahami sebagai “suatu entitas yang merupakan satu kesatuan, memiliki penduduk yang dikenali, berdiam pada suatu wilayah atau teritori dengan batas-batas yang jelas, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Batasan ini diadopsi dari Montevideo Convention 1933 tentang The Rights and Duties of States.  Konvensi ini secara tegas mengkodifikasi kesepakatan internasional tentang teori negara yang kemudian diadopsi dalam hukum internasional, dengan menambahkan satu unsur lagi, yaitu pengakuan internasional (The political existence of the state is independent of recognition by the other states) yang dikenal dengan declarative theory of statehood.

Konvensi Montevideo ini memuat klausul yang mendefinisikan negara sebagai berikut: “The state as a person of international law should possess the following qualifications: (a) a permanent population; (b) a defined territory; (c) government; and (d) capacity to enter into relations with the other states.”

Dengan menggunakan pendekatan Konvensi Montevideo ini, negara-negara di dunia kemudian dapat dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu:

1. Negara-negara dengan pengakuan penuh.

Kelompok negara ini berjumlah 193 negara, yaitu 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Tahta Suci Vatikan, yang bukan anggota PBB.  Tentu saja tidak ada perdebatan mengenai pengakuan negara-negara ini, dan masing-masing memiliki independensi dalam hubungan internasional serta kesetaraan dalam hukum internasional.

2. Negara-negara dengan pengakuan terbatas.

Terdapat 10 negara dalam kategori ini, yang bukan anggota PBB, tetapi diterima sebagai negara menurut hukum kebiasaan internasional dan dengan menggunakan preseden Konvensi Montevideo.  Ke-10 negara itu terdiri dari:

Sebanyak 4 negara yang diakui terbatas oleh beberapa negara lain, dan memenuhi klausul (d) dari Konvensi Montevideo, yaitu “memiliki kapasitas untuk berinteraksi dengan negara lain”.  Negara-negara ini bergabung dengan beberapa organisasi internasional yang diakui, yaitu:

a. Palestina, yang memiliki hubungan diplomatik dengan lebih dari 100 negara di dunia.

b. Republik Demokratik Arab Sahrawi, yang diakui oleh 81 negara anggota PBB dan diakui sebagai anggota Uni Afrika.

c. Republik Kosovo, yang diakui oleh lebih dari 71 negara anggota PBB (termasuk Republik Rakyat Cina)

d. Taiwan (atau Republik Cina), yang diakui oleh 22 negara anggota PBB, dan Tahta Suci Vatikan.  Taiwan pada awalnya diakui sebagai wakil Cina di PBB, namun pada tahun 1971 pengakuan tersebut dicabut dan diserahkan ke RRC.

Sementara itu, sebanyak 6 negara memiliki unsur-unsur dasar negara menurut klausul Konvensi Montevideo, namun hanya sedikit memperoleh pengakuan internasional (tidak signifikan).  Ke-6 negara itu adalah:

a. Republik Abhkazia, yang diakui oleh 4 negara anggota PBB, negara Republik Transnistria, dan Republik Ossetia Selatan;

b. Republik Ossetia Selatan, yang juga diakui oleh 4 negara anggota PBB, Republik Transnistria, dan Republik Abhkazia;

c. Republik Transnistria (atau Pridnestrovskaia Moldavskaia Respublika), suatu wilayah yang dianggap oleh dunia internasional sebagai bagian dari Moldova dan mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1990.  Negara ini hanya memperoleh pengakuan dari Republik Abhkazia dan Republik Ossetia Selatan;

d. Republik Turki Siprus Utara, yang memperoleh pengakuan dari 1 anggota PBB (Turki), dan memiliki hubungan informal dengan 25 negara berdaulat lainnya;

e. Republik Nagorno-Karabakh, yang terletak di dekat wilayah Azerbaijan dan Armenia.  Mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1991, namun hanya memperoleh pengakuan dari Republik Transnistria;

f. Republik Somaliland, yang sebelumnya merupakan wilayah Inggris di daerah Tanduk Afrika, berbatasan dengan Somalia.  Pada tahun 1991, klan-klan di daerah ini mendeklarasikan kemerdekaan, dengan wilayah meliputi beberapa wilayah Somalia.  Meskipun negara ini tidak memperoleh pengakuan yang dinyatakan (declarative) dari satu negarapun, namun ia memenuhi seluruh klausul syarat-syarat negara menurut Konvensi Montevideo 1933.

3. Entitas Lain

Selain ke-203 negara tersebut, terdapat pula puluhan entitas politik internasional yang setara dengan “negara” (setidaknya memenuhi unsur-unsur negara menurut konsepsi ilmu politik).  Terdapat 4 kelompok entitas dalam konteks ini, yaitu:

a. Negara-negara yang sebenarnya merupakan wilayah jauh dari suatu negara lain.  Namun karena faktor jarak geografis menyebabkan negara-negara tersebut nyaris berada di luar kendali negara induknya dan cenderung independen.

b. Entitas setara negara yang diakui menurut perjanjian internasional (yaitu: Aland di Finlandia, Svalbard di Norwegia, Hong Kong dan Makau di China)

c. Wilayah Dependensi yang berada dalam wilayah kedaulatan suatu negara, seperti: Guam, Kepulauan Mariana Utara, Puerto Rico, American Samoa, Virgin Island.

d. Negara mikro (micro nations, bukan micro state), yaitu entitas kecil yang mengakui diri sendiri sebagai negara berdaulat dan mandiri, tetapi tidak diakui oleh negara berdaulat manapun atau organisasi supranasional apapun.  Beberapa negara mikro merilis koin mata uang, bendera, perangko, paspor, medali, simbol, dan barang lainnya. Mereka juga menunjuk kepala negara sendiri dan mengklaim kependudukan sendiri.  Contohnya adalah Sealand dan Lundy.***

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *