Hitung-hitungan ICP dan Penipuan DPR?

DPR telah menyerahkan kewenangan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi kepada pemerintah.  Semua kita telah paham bahwa keputusan ini menuai kontroversi, baik politik maupun hukum.  Secara politik, nampaknya DPR tidak menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi rakyat yang disuarakan melalui demonstrasi beberapa hari menjelang 1 April 2012.  Sementara secara hukum, apa pertentangan antara Pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6A dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

Pasal 7 ayat 6 menyebutkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak boleh dinaikkan.  Sementara pasal 7 ayat 6A menyebutkan bahwa:

Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15% dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.

Pasal ini adalah pasal penipuan.  DPR ingin menunjukkan bahwa mereka mengikuti aspirasi rakyat untuk tidak menaikkan BBM.  Padahal, DPR pasti sudah tahu bahwa yang mereka lakukan hanya menunda kenaikan harga BBM saja, bukan melarang pemerintah menaikkan harga BBM.

DPR menyerahkan kewenangan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dengan syarat yang sangat ringan, yaitu: “jika harga rata-rata Indonesian Crude-oil Price (ICP) dalam 6 bulan terakhir naik sebesar 15%”.  Konyolnya, dapat dipastikan rata-rata ICP kemungkinan menembus angka 15% hanya dalam 2 (dua) bulan ke depan.

Mengapa demikian? Ini hitung-hitungannya…

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang nilai ICP dalam 6 (enam) bulan terakhir atau sejak Oktober 2011 – Maret 2012, adalah:

Oktober 2011 –> US$ 109,25

Nopember 2011 –> US$ 112,94

Desember 2011 –> US$ 110,7

Januari 2012 –> US$ 115,9

Februari 2012 –> US$ 122,17

Maret 2012 –> US$ 128

Dengan angka ini, maka rata-rata kenaikan ICP dalam 6 bulan terakhir adalah US$ 116,49 atau sekitar 10,95% dari asumsi APBN-P yang ditetapkan sebesar US$ 105.  Artinya, pada bulan April 2012 pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM bersubsidi.

Bagaimana dengan bulan Mei 2012, Juni 2012, atau bulan-bulan selanjutnya?  Nah, kita dapat berandai-andai untuk memperkirakan situasi bulan-bulan ke depan.

Pertama, mari kita lihat grafik nilai ICP sejak Oktober 2011 hingga Maret 2012 berikut ini:

Setelah itu coba kita simulasikan berapa kira-kira nilai ICP pada bulan April 2012 dan Mei 2012?

Anggaplah pada bulan April nanti, nilai ICP akan mengalami penurunan.  Dengan melihat trend grafik, dan mencermati trend ekonomi dunia, saya tidak yakin akan penurunan ini.  Nilai ICP sangat dipengaruhi oleh harga minyak dunia, dimana harga minyak dunia dipengaruhi oleh 2 hal, yaitu faktor fundamental (suply-demand) dan faktor non fundamental (ekonomi-politik).

Krisis Eropa dan Amerika memang belum usai, sehingga permintaan (kebutuhan) minyak negara-negara maju belum akan pulih.  Tetapi, Jepang baru saja mencatatkan surplus perdagangan internasionalnya pada bulan Pebruari 2012, padahal sebelumnya diprediksi masih akan defisit.  Artinya, industri mulai bergerak kembali di negara ini.

Juga jangan lupakan kebutuhan minyak di negara-negara menengah seperti Brasil, Rusia, India, China (BRIC), juga Indonesia, dan negara-negara Timur Tengah yang cenderung meningkat.  Industri dan konsumsi di negara-negara ini sedang bagus-bagusnya.

Tetapi marilah kita misalkan saja nilai ICP pada bulan April 2012 itu turun sebesar US$ 2 per barel, menjadi US$ 126 (bulan Maret 2012 nilainya US$ 128).  Lalu bulan Mei 2012, nilai ICP turun lagi sebesar US$ 3 per barel, menjadi US$ 123.  Ini angka keajaiban, dan benar-benar imajiner.

Kecil kemungkinan harga minyak dunia akan turun yang berdampak pada turunnya ICP “seindah itu”.  Meskipun nilai-nilai imajiner turunnya ICP itu begitu menggembirakan, jangan senang dulu.  Sebab posisi rata-rata ICP untuk 6 bulan terakhir pada bulan Juni 2012, akan diambil dari data nilai ICP bulan Desember 2011 – Mei 2012.  Hasilnya adalah US$ 120,96 atau 15,20% dari asumsi APBN-P.

Yah, pemerintah tidak perlu minta persetujuan DPR lagi, harga BBM langsung dinaikkan.

Ini adalah bayangan jika nilai ICP turun dalam dua bulan mendatang. Kalau nilai ICP stabil, apalagi kalau naik, sudah PASTI rata-rata ICP untuk 6 bulan terakhir akan melayang bebas menembus 15% dari asumsi APBN-P.

Hitung-hitungan ini sangat sederhana. Asal ada data mengenai nilai ICP setiap bulan, kita pasti bisa menghitungnya. Anggota DPR pasti sudah tahu (kalaupun banyak dari mereka yang pengetahuannya pas-pasan, tapi kan mereka punya staf ahli).  Dan, mereka meloloskan pasal 7 ayat 6A….!!!!

Menurut pendapat saya, yang dilakukan DPR dalam konteks paripurna DPR untuk meloloskan pasal 7 ayat 6A itu tidak lebih dari praktek penipuan dan pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat. (*)

5 Comments

  1. bang bedax DPR dgn pemerintah itu apa?
    beda aktor sj atau jg beda ranah kerjanya?

    lanjut mengenai masalah kontroversi BBM
    1barel: 159-160 l sementara indonesia menghasilkan 930. 000 Barel / hari

    Harga Minyak Mentah = 105 USD per Barel
    Biaya Lifting + Refining + Transporting ( LRT) 10 USD per Barel
    = ( 10 / 159) x Rp. 9000 = Rp. 566 per Liter
    Biaya LRT untuk 63 Milyar Liter
    = 63 Milyar x Rp. 566, – = Rp. 35 ,658 trilyun
    Lifting = 930. 000 barel per hari ,
    atau = 930. 000 x 365(1thn) = 339, 450 juta barel per tahun

    Hak Indonesia adalah 70 % , maka = 237, 615 Juta Barel per tahun
    Konsumsi BBM di Indonesia = 63 Milyar Liter per tahun, atau dibagi dengan 159 (63m:159)= 396, 226 juta barel per tahun
    Pertamina memperoleh dari Konsumen :
    = Rp 63 Milyar Liter x Rp .4500 , –
    = Rp. 283, 5 Trilyun

    Pertamina membeli dari Pemerintah
    = 237, 615 Juta barel @USD 105 x Rp. 9000, –
    = Rp. 224, 546 Trilyun
    Kekurangan yang harus di IMPOR = Konsumsi BBM di Indonesia – Pembelian Pertamina ke pemerintah = 158, 611 Juta barel
    = 158, 611 juta barel @USD 105 x Rp. 9000, –
    = Rp. 149, 887 Trilyun

    KESIMPULAN: ?
    Pertamina memperoleh hasil penjualan BBM premium sebanyak 63 Milyar liter dengan harga
    Rp. 4500, – yang hasilnya Rp. 283, 5 Trilyun .
    Pertamina harus impor dari Pasar Internasional Rp .149,887 Trilyun
    Pertamina membeli dari Pemerintah Rp . 224, 546 Trilyun
    Pertamina mengeluarkan uang untuk LRT 63 Milyar Liter x Rp .566, –
    = Rp. 35 , 658 Trilyun
    Jumlah pengeluaran Pertamina Rp. 410, 091 trilyun
    Pertamina kekurangan uang, maka Pemerintah yang
    membayar kekurangan ini yang di Indonesia
    pembayaran kekurangan ini di sebut “SUBSIDI ”
    Kekurangan yang dibayar pemerintah ( SUBSIDI ) =
    Jumlah pengeluaran Pertamina dikurangi dengan
    hasil penjualan Pertamina BBM kebutuhan di
    Indonesia
    = Rp. 410, 091 trilyun – Rp. 283,5 Trilyun
    = Rp. 126, 591 trilyun
    Tapi ingat, Pemerintah juga memperoleh hasil penjualan juga kepada Pertamina ( karena Pertamina juga membeli dari pemerintah ) sebesar Rp. 224, 546
    trilyun. Catatan Penting: hal inilah yang tidak pernah disampaikan oleh Pemerintah kepada masyarakat.
    Maka kesimpulannya adalah pemerintah malah kelebihan uang, yaitu sebesar perolehan hasil
    penjualan ke pertamina – kekurangan yang dibayar Pemerintah ( subsidi )
    = Rp. 224, 546 Trilyun – Rp. 126, 591 Trilyun
    = Rp. 97 , 955 Trilyun
    Artinya, APBN tidak Jebol justru saya jadi bertanya :
    dimana sisa uang keuntungan SBY jual BBM Sebesar
    Rp. 97 ,955 trilyun, itu baru hitungan 1 tahun . (rieke diah pitaloka)

    lanjut,..
    1. jika Pertamina harus impor dari Pasar Internasional Rp.
    149,887 Trilyun , Pertamina membeli dari Pemerintah
    Rp. 224, 546 Trilyun . Kenapa Pertamina ‘ harus ‘
    membeli dari Pemerintah ? Bukankah: Pertamina
    Impor dari Pasar Internasional = Pemerintah yang
    membeli ?
    2. Ketika ada angka parameter pengeluaran sebesar
    Rp. 410, 091 trilyun ( Rp . 149, 887 Trilyun + Rp. 224,546
    Trilyun +Rp. 35 , 658 Trilyun ) , tetapi mengapa kemudian angka
    Rp. 224, 546 Trilyun dipakai lagi sebagai angka
    pemasukan .

    didalam suatu masyarakat yg terdidik dgn pemerintah yg baik. harga seharusnya tidak naik.

  2. Ricardo

    wah analisis sederhana yg menarik kawan…
    senang membacanya sekaligus dengan tambahan analisis di bawahnya…
    sukses slalu.

  3. admin

    Dirga, itulah hitung-hitungan ekonominya. Saya sendiri tidak berani masuk ke wilayah itu, domain ekonom soalnya.

    Dari sisi politiknya (which I concern about), perilaku menipu dan mengkhianati rakyat itulah yang benar-benar tidak bisa diterima.

    Kalau memang DPR mau setuju naikkan BBM, jantan bilang setuju, hadapi rakyat. Jangan munafik dengan peralat Pasal 7 ayat 6A…

  4. nah itu dia nasalahnya bang..
    semua orang tahu bahwa ini sesuatu hal yg janggal, tetapi kemudian kita (mungkin hanya sebagian org) terjebak pada sentralisme pemikiran maupun kondisi yg (memang atau mingkin) dibuat2 oleh aparatus negara.
    contoh :
    dalam logika periklanan (khususnya bbm) dibuat seolah2 mereka yg msh tetap menggunakan bbm bersubsidi dan enggan menggunakan bbm nonsubsidi dalah mereka yg tergolong orang yg tak cinta ngr, sementara dilain pihak fungsi negara memamng harus mensubsidi masyarakatnya hal ini tercantum jelas di uud 45.

    lanjut..
    selain itu kondisi kekinian, aparatus negara melakukan penggunaan logika terbalik dengan melemparkan isu kenaikan harga pangan terlebih dahulu u/kemudian melegetemasi u/ segera melakukan penaikan hrg bbm. sebagaimana diketahui bahwa isu kenaikan hrg bbm untuk menalngi kemungkinan kejebolan apbn. dalam hematnya jika mmng pemerintah berasumsi bahwa rakyat n pemerintah seperti air n ikan (sprt bhs politikus pd umumnya) hrs nya apbn lah yg dipangkas.
    (mingkin ini hanya logila dangkal dari penulis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *