Jum’at, 22 Agustus 2025 kemarin, saya dan 76 dosen dari berbagai prodi di Unhas, menerima sertifikat sebagai Asesor Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebelumnya, selama lima hari penuh kami mengikuti Pelatihan Asesor dan melalui Uji Kompetensi oleh beberapa Master Asesor BNSP.
Sertifikasi kompetensi adalah pemberian sertifikat kepada seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu, sebagai pengakuan terhadap pengetahuan, keahlian, atau kemampuan melaksanakan suatu pekerjaan.
Salah satu tantangan lulusan baru perguruan tinggi adalah kesiapan memasuki dunia kerja. Kurikulum di perguruan tinggi umumnya terlalu general, sehingga banyak mahasiswa yang bingung dengan kompetensi yang mereka miliki. Adakalanya, kompetensi mereka tidak cukup terjelaskan dalam nilai mata kuliah.
Dewasa ini, banyak pengguna lulusan (terutama perusahaan) mengharapkan tersedianya tenaga kerja yang berkompeten. Nah, salah satu langkah menjawab kebutuhan itu adalah kampus menyiapkan skema-skema kompetensi untuk diujikan kepada mahasiswa.
Di Unhas, ada keinginan kuat untuk menghasilan lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi (selain ijazah). Rektorat berencana mematok minimal setiap lulusan S1 memiliki minimal satu sertifikat kompetensi, dan setiap lulusan vokasi memiliki minimal dua sertifikat kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unhas merupakan salah satu LSP terbaik di Indonesia. Bahkan, kini menjadi rujukan nasional. LSP ini berkembang karena dukungan kelembagaan yang kuat. Hanya di Unhas saja, LSP berada dalam struktur organisasi dan tata kelola, bagian dari unit penunjang akademik.
Sebagai asesor kompetensi, saya harus mulai menempuh jalan mempersiapkan uji kompetensi kepada mahasiswa yang berminat. Langkah awalnya adalah menguji terlebih Modul Uji Kompetensi yang tersedia. Kali ini, saya menerima MUK Perencana Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Minggu depan, saya akan mulai. Semoga nantinya berjalan lancar, dan menghasilkan banyak mahasiswa yang memiliki kompetensi dalam bidang ini.(*)